Sunday, December 7, 2014

Paroki GYB Bahas Sakramen Perkawinan

Indah dan Dalamnya Makna Sakramen Perkawinan! Itulah tema seminar yang diselengarakan oleh DPP Paroki Gembala Yang Baik (GYB),  Bidang Sumber. Seminar di GKP Gedung Karya Pastoral, Jalan Jemur Handayani, Surabaya, itu diikuti banyak peserta dengan narasumber RD antonius Padua Dwi Joko.
 
Diawali dengan cerita tentang harta karun di dalam rumah, Romo yang menjadi sebagai Vikaris Yudisial Keuskupaan Surabaya ini menegaskan bahwa relasi perkawinan ada di dalam rumah kita. Allah mempunyai rencana yang baik dalam hidup perkawinan. Dan perkawinan monogami adalah yang dimaksudkan Allah bagu manusia yang sejak semula.
 
Romo Dwi Joko menegaskan, hakikat perkawinan merupakan perjanjian laki-laki dan perempuan untuk membentuk kebersamaan seluruh hidup. Perkawinan bukan sekadar hidup bersama-sama, melainkan membangun kebersamaan hidup. Dengan kata lain, perkawinan jelas berbeda dengan kumpul kebo yang hanya ingin menekankan hidup secara bersama saja.
 
Perkawinan sebagai kebersamaan hidup terjadi sejak mengucapkan janji pernikahan dan akan berakhir dengan kematian. Kebersamaan hidup ini meliputi seluruh situasi dan kondisi kehidupan sebagaimana diucapkan kedua mempelai saat mengucapkan janji perkawinan, di mana mereka ingin hidup dalam suka dan duka, untung dan malang, sehat maupun sakit. Singkatnya, kebersamaan hidup ini meliputi seluruh situasi suami istri baik dalam keadaan bahagia maupun tidak bahagia.
 
Namun, kita sering dengar, ada salah satu pihak yang ingkar janji untuk sehidup semati dalam kebersamaan hidup. Akibatnya, dari tahun ke tahun angka perceraian terus bertambah. Menurut Romo Dwi Joko, kesulitan hidup bersama dalam perkawinan ini juga menimpa orang Katolik. Padahal, ada faktor-faktor yang mendukung hidup perkawinannya. Misalnya, hidup iman, termasuk peran rahmat ilahi, paham perkawinan monogami yang tak terputuskan, komunitas yang mendukung, pastoral pekawinan dan keluarga. Meskipun demikian, lalu pisah ranjang dan kemudian bercerai.
 
Bagaimana menyikapinya? Komisi Keluarga Keuskupan bersama Seksi Keluarga di paroki-paroki harus proaktif. Mencari pasangan-pasangan yang bermasalah untuk dimediasi dan difasilitasi. Hanya tiga kali pertemuan dalam kursus persiapan perkawinan tidak cukup! Apalagi tantangan hidup dewasa ini makin banyak dan berat.
 
Berbicara tentang arti perjanjian nikah, Romo Dwi Joko menyatakan bahwa perjanjian atau kesepakatan nikah adalah satu-satunya unsur yang membuat perkawian itu sah. Kesepakatan nikah ini hanya muncul dari pasangan suami istri. Harus muncul dari dalam hati sendiri dan bukan dari orang lain. Kesepakatan menikah ini merupakan tindakan kemauan untuk saling memberi dan menerima, bukan hanya menyerahkan tubuh saja, tetapi juga hatinya. Seluruh jiwa dan raganya.
 
 Kesepakatan nikah ini harus dinyatakan secara publik dan sah menurut norma hukum. Pasangan calon suami istri harus mengucapkan janji nikah di depan otoritas dan para saksi.
 
Tujuan perkawinan adalah kesejahteraan pasangan dan kesejahteraan anak. Pertama, kesejahteraan pasangan merupakan ciri unitif dari perkawinan. Kesejahteraan ini tentunya tidak hanya secara lahir saja, tetapi juga secara batin. Kitab Kejadian 2:24 menegaskan, "Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga kedua menjadi satu daging."
 
Kedua, kesejahteraan anak memiliki kaitan erat dengan dengan pendidikannya, baik secara jasmani maupun secara rohani. Sebagaimana pasangan suami istri adalah karunia dari Tuhan, yang harus disyukuri.
 
Salah satu cara mensyukurinya adalah dengan mendidik dan membesarkan anak dalam budaya dab iman Katolik. Ciri hakiki perkawinan adalah kesatuan (unitas) dan tak terceraikan (indissolubilitas). Kesatuan dalam perkawinan menunjuk langsung dalam unsur unitif dan monogami. Tak terceraikan berarti bahwa sekali perkawinan yang dilangsungkan secara sah mempunyai akibat tetap dan EXSKLUSIF berarti bahwa ikatan nikah tersebut hanya antara suami istri dimana mereka hanya selalu setia pada pasangan sampai maut menjemput.
"Maka, tidak ada sama sekali pihak ketiga dalam hubungan suami istri," katanya. (Putroadi T.) 

1 comment:

  1. salam kenal semoga prinsip pernikahan yg suci dan tak terceraikan makin dihayati para pasutri.

    ReplyDelete